Submitted by clara_anita on

"Apa itu pajak?" demikian pria paruh baya itu bertanya pada atasanku.
"Pungutan pemerintah," atasanku menjawab singkat. Jawabannya langsung tertelan suara seratus orang lebih yang ada di dalam ruangan itu. Mereka tampaknya sedang sibuk memperbincangkan sesuatu dengan suara rendah. Namun  serendah apa pun, tetap saja suara itu terdengar.
"O.. jadi pemeritah itu kejam ya?" Bapak paruh baya yang adalah pejabat kantor pajak itu meninggikan suaranya. Kali ini usahanya berhasil. Para pendengar mulai benar-benar mendengarkan.
"Ehm... ya... agak pak. Sedikit," begitu jawab rekanku ragu.

***
Sejak Desember lalu, urusan pajak memang sedang panas dibicarakan si tempat kerja saya, dan di banyak tempat kerja lain. Pemerintah benar-benar menunjukkan semangatnya untuk menertibkan rakyatnya membayarkan pajak. Alhasil, Desember tahun lalu ketika batas akhir Sunset Policy tiba, kantor pajak diserbu oleh ratusan orang untuk mengurus NPWP -- Nomor Pokok Wajib Pajak. Jujur saja, saya adalah salah satunya.

Menertibkan. Agaknya kata yang kurang pas digunakan untuk para wajib pajak yang tentu saja berusia dewasa. Kata lain seperti menghimbau atau menganjurkan yang terkesan lebih lembut agaknya labih enak digunakan. Bila kata itu yang digunakan, berarti banyak orang dewasa wajib pajak yang tidak bersikap dewasa karena melalaikan tanggung jawabnya.

Bila ingat pendapat teman saya yang mengatakan pemerintah itu kejam karena menarik pajak, saya jadi tergelitik. Apakah benar demikian? Kalau ditilik lebih lanjut, uang itu juga kembali ke rakyat secara tidak langsung dalam bentuk infrastruktur dan pelayanan-pelayanan publik lain macam pendidikan, kesehatan dan keamanan. Selain itu, uang itu juga menjaga jalannya roda kehidupan berbangsa dan bernegara. Jadi, apakah pemerintah kejam? Ah, tidak. Sama sekali tidak. Yang kejam adalah pihak-pihak yang mengelola pungutan itu dengan tidak benar, dan itulah yang perlu diawasi.

Lagipula, membayar pajak adalah hal yang diperintahkan Yesus. Bukankah Yesus pernah berfirman untuk memberikan pada kaisar apa yang menjadi hak kaisar? Berarti kita wajib membayar pajak bukan?

***
"Masih ingat lambang Sunset Policy? Lebah. Ya, pajak itu seperti lebah. Bila dibayarkan dengan taat, ia akan menghasilkan madu yang manis. Bisa dinikmati. Tapi kalau tidak, lebah itu bisa menyengat," begitu penggalan prakata dari salah satu petinggi tempatku bekerja.

Ya jelaslah... kalau terlambat menyetorkan SPT bisa kena denda yang lumayan besar. Jadi, mari buru-buru setor SPT sebelum akhir bulan ini. Bukan karena denda semata, tapi karena kita adalah warga negara yang dewasa dan tahu kewajibannya.

 

Submitted by Purnawan Kristanto on Mon, 2009-03-02 19:06
Permalink

Saya "terpaksa" mengurus NPWP. Mengapa? Kalau tidak punya NPWP, maka pendapatan saya akan dipotong 30 persen, gila nggak, TIGA PULUH persen!

 

Submitted by clara_anita on Tue, 2009-03-03 11:57

In reply to by Purnawan Kristanto

Permalink

Lha, itulah yang menyedihkan pak Wawan. Masa orang dewasa harus diuber-uber untuk menjalankan kewajubannya. ....

Ataukan ini pertanda sense of belonging atas bangsa dan negara ini masih rendah ya, sampai-sampai prinsip reward dan punishment diberlakukan dengan cara semacam itu

 

GBU

anita

Submitted by Purnawan Kristanto on Tue, 2009-03-03 16:29

In reply to by clara_anita

Permalink

Clara,

Bayar pajak nggak masalah bagi saya. Saya cuma malas ribetnya aja. Selama ini penghasilan saya dipotong langsung. Jadi saya nggak perlu ngurus lagi. Tapi gara-gara harus punya NPWP, sekarang ada satu tambahan tugas kecil lagi.

Tapi mungkin ini perasaan orang yang belum tahu lika-liku pajak saja. untung ada tawaran konsultasi dari ko Hai Hai

 

 

Submitted by Purnawan Kristanto on Tue, 2009-03-03 16:36

In reply to by amanikirei

Permalink

Info di link yang Anda sertakana adalah untuk karyawan. Sementara saya bukan karyawan. Saya adalah preman (free man), penjual jasa. Menurut peraturan, saya dikenai pajak 15 %. Tapi kalau nggak punya NPWP digandakan menjadi 30%

 

 

Submitted by hai hai on Tue, 2009-03-03 00:48
Permalink

jangan bilang siapa-siapa, saya paham undang-undang perpajakan Indonesia. Bila ada yang kesulitan masalah Pajak, silahkan hubungi saya.

Saya paham aturan perpajakan namun nggak punya saham di kantor pajak, jadi bila anda benar, saya bisa membantu, namun bila anda salah, saya bisa membantu anda untuk membenarkannya.

Pemerintah butuh uang, dari mana uang itu diperoleh? BUMN  hampir semuanya rugi, begitupun perusahaan pemerintah dalam bentuk badan hukum lainnya. Satu-satunya sumber keuangan pemerintah yang menguntungkan adalah pajak.

Bila anda memenuhi syarat untuk memiliki NPWP namun tidak memilikinya, maka anda akan dibebankan pajak 20% dari normal.

Banyak orang tidak mau membayar pajak dengan benar karena alasan setoran pajaknya akan dikorupsi. Pemikiran demikian salah. Bayarlah pajak dengan benar, setelah itu mari kita bertarung untuk menegakkan aturannya.

Karena Di Surga, Yang Terbesar Adalah Anak-anak

Submitted by clara_anita on Tue, 2009-03-03 11:54

In reply to by hai hai

Permalink

BUMN selalu merugi? Kok bisa ya? Padahal asetnya begitu tinggi Entah kenapa saya selalu bingung memikirkannya.

Wah, nanti kalau kesulitan lagi mengisi formnya bisa konsultasi ke om Hai dong...

Beruntung form yang harus saya isi adalah form yang paling sederhana-- 1770 SS (alias sangat sederhana). Maklum belum banyak yang harus dikenai pajak...

GBU

nita

Submitted by Purnawan Kristanto on Tue, 2009-03-03 02:05
Permalink

Bila ada yang kesulitan masalah Pajak, silahkan hubungi saya.

Siip. Dicatet!!!

Saya akan konsultasi via japri. Saya dan isteri, punya NPWP sendiri-sendiri (meski dimungkinkan punya satu saja). Tapi masih bingung ngisi SSP dan  SPT. Nanti aku akan minta tolong.

 

“If any man wishes to write in a clear style, let him be first clear in his thoughts; and if any would write in a noble style, let him first possess a noble soul” ~ Johann Wolfgang von Goethe

 

 

 

Submitted by hai hai on Tue, 2009-03-03 09:29
Permalink

Silahkan mas Wawan, saya akan membantu anda dengan senang hati.

Karena Di Surga, Yang Terbesar Adalah Anak-anak

Submitted by hai hai on Tue, 2009-03-03 16:54
Permalink

Nona clara, silahkan bertanya, saya siap membantu anda.

Penonton, semua orang asing yang mendapat penghasilan dari wilayah Indonesia, dikenakan pajak penghasilan orang asing, sebesar 20%. Namun, apabila dia berdiam lebih dari 108 hari dalam setahun, maka dia dianggap Wajib Pajak pribumi dengan tarif pajak pribumi. 5% untuk penghasilan 50jt pertama, 15% untuk 200jt kedua, 25% untuk 250jt ketiga, dan 30% untuk penghasilan diatas 500jt.

Karena Di Surga, Yang Terbesar Adalah Anak-anak

Submitted by hai hai on Tue, 2009-03-03 20:02
Permalink

Penonton,nampaknya anda serius ya? Baiklah saya akan jelaskan dengan baik. Ada dua jenis WAJIB PAJAK:

1. Wajib Pajak Dalam Negeri

Mereka yang tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia dalam setahun.

2. Wajib Pajak Luar Negeri (Asing)

Mereka yang tinggal kurang dari 183 hari di Indonesia dalam setahun.

Dalam setahun Penonton tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari. Ketika Ke Jakarta, dia bekerja sambilan sebagai tenaga konsultan. Atas jasanya tersebut dia mendapat Fee Rp. 600.000.000,- dari suhu hai hai. Ketika membayar fee, hai hai WAJIB memotong pajak sebesar 20% X 600.000.000 = 120.000.000.

Walaupun warga negara Australia namun Penonton tinggal lebih dari 183 hari dalam setahun di Indonesia.Selama tahun 2009 penonton mendapat gaji 600.000.000,- Atas gaji tersebut, suhu hai hai pemberi kerja harus memotong pajaknya dan menyetorkannya ke kas negara yaitu:

Penghasilan Kotor                                  600.000.000,-
Penghasilan Tidak Kena Pajak              15.840.000,-
Penghasilan Kena Pajak                       584.160.000,-
Pajak Terhutang:

05% X  50.000.000 =  2.500.000,-
15% X 200.000.000 = 30.000.000,-
25% X 250.000.000 = 62.500.000,-
30% X  84.160.000 = 25.248.000,-
Jumlah Pajak Terhutang:                      120.248.000,-     

Penonton, itulah perhitungan pajak berdasarkan peraturan terbaru.

Karena Di Surga, Yang Terbesar Adalah Anak-anak

Submitted by kaswan on Mon, 2009-03-09 19:49
Permalink

 

Profesi saya pelaut,kerja tidak tetap dan sistem kontrak,kadang kerja enam bulan nganggur tiga bulan,sampai saat ini belum punya NPWP gmn yah....

Sedang skrg diluar negeri,berapa persen dan bgmn perhitungan pajak untuk saya..??

Saya pingin juga memberi untuk negara meski sedikit.....

Mohon bantuannya........!!!